SEJARAH BANK SULTENG
Awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah bermula dari diterbitkannya Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Setelah terbitnya Undang-Undang nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan, maka pada tanggal 1 April 1969 barulah resmi didirikan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sebagai Perusahaan Daerah (PD) dan memulai kegiatan usaha di bidang perbankan setelah memperoleh surat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor D.15.6.1.17 tanggal 27 Januari 1970.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah nomor 2 tahun 1999 tanggal 30 Maret 1999 telah dilakukan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sebagai implementasi dari Perda diatas, manajemen Bank telah menindaklanjuti perubahan status tersebut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 23 tanggal 30 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Anand Umar Adnan SH, berkedudukan di Palu, dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, disingkat menjadi Bank Sulteng, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-12841 HT.01.01. TH.99 tanggal 12 Juli 1999; dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 27 Agustus 1999. Sedangkan persetujuan Bank Indonesia diperoleh tanggal 10 Desember 1999 melalui Surat Gubernur Bank Indonesia No. 1/29/KEP.GBI/1999.
Semangat semboyan Bank Sulteng Maju, Harus Maju, Pasti Maju dan Maju Terus disinergikan dengan melakukan perubahan bentuk logo perseroan pada tahun 2012 dan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS tanggal 30 Mei 2012 yang tertuang dalam AktaRUPS nomor 5 yang dibuat oleh notaris Hasnah, SH.M.Kn. Dengan perubahan logo ini maka penyebutan Bank Sulteng diubah dan selanjutnya menjadi Bank Sulteng. Modal dasar Bank Sulteng yang pada saat berdirinya ditetapkan sebesar Rp 1 milyar, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta nomor 39 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat oleh Notaris Baso Mappatoba, SH, M.Kn, di Palu, menjadi sebesar Rp 1,7 triliun. Dan telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp426.990.000.000,00.
Peningkatan kapasitas modal sebagai bentuk kepercayaan pemegang saham dan komitmen terhadap pertumbuhan yang progresif, struktur permodalan Bank Sulteng terus diperkuat secara signifikan. Bermula dari modal dasar sebesar Rp1 miliar pada awal berdiri, kini kapasitas permodalan perusahaan telah berkembang pesat menjadi Rp1,7 triliun berdasarkan ketetapan terbaru tahun 2020. Penguatan modal ini menjadi katalisator utama bagi Bank Sulteng untuk memperluas ekspansi bisnis dan meningkatkan ketahanan finansial di tahun-tahun mendatang.
Sebagai institusi yang terus bertransformasi, langkah strategis ini mencerminkan tingginya kepercayaan para pemegang saham serta kesiapan Bank dalam memperluas skala bisnis dan perjalanan permodalan Bank Sulteng mencerminkan pertumbuhan yang progresif dan konsisten dalam memperkuat struktur keuangannya antara lain:
- Era Awal (1966–1982). Bank Sulteng mengawali kiprahnya dengan modal dasar Rp1 miliar pada tahun 1966. Meskipun sempat mengalami penyesuaian menjadi Rp100 juta pada tahun 1974, modal tersebut ditingkatkan kembali ke posisi Rp1 miliar pada tahun 1982.
- Fase Penguatan (1988–1993). Kapasitas permodalan terus ditingkatkan secara bertahap,
mulai dari Rp5 miliar hingga mencapai angka Rp10 miliar di awal tahun 90-an.
- Transformasi menjadi PT (1999–2009). Pasca perubahan status hukum menjadi Perseroan
Terbatas (PT) pada tahun 1999, modal dasar melonjak menjadi Rp25 miliar dan terus tumbuh
signifikan hingga menyentuh angka Rp200 miliar pada tahun 2009.
- Akselerasi menuju triliun (2011–2017). Dalam kurun waktu enam tahun, modal dasar mengalami peningkatan masif dari Rp490 miliar, kemudian Rp650 miliar, hingga akhirnya berhasil menembus angka Rp1 triliun pada tahun 2017.
- Posisi saat ini (2021). Sebagai bentuk komitmen pertumbuhan jangka panjang, peningkatan
modal terakhir dilakukan pada Juni 2021, yang mengukuhkan modal dasar perusahaan pada angka Rp1,7 triliun.
- Posisi terbaru di tahun 2025 meliputi:
1. Terdapat pertumbuhan progresif pada pos Dana Setoran Modal (DSM) di posisi 31 Desember 2025 sebesar Rp43.226.070.410.
2. Terjadi penambahan setoran modal tunai selama tahun 2025 sebesar Rp30.860.000.000
yang berasal dari 133 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
3. Strategis modal inti Rp3 Triliun melalui sinergi dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan
PT Mega Corpora dan PT Bank Mega Tbk, Bank Sulteng memproyeksikan pencapaian
target modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan kemandirian masa depan Bank serta kepatuhan terhadap mandat konsolidasi perbankan.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi organisasi dan peningkatan tata kelola perusahaan yang profesional, Bank Sulteng telah menuntaskan transformasi bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Langkah strategis ini merupakan wujud kesiapan Bank dalam menghadapi dinamika industri perbankan nasional yang semakin
kompetitif.